Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Jawa Timur merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Jawa Timur disahkan oleh Notaris Provinsi Jawa Timur pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Jawa Timur
SK Wali Provinsi Jawa Timur tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Jawa Timur yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Jawa Timur.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Jawa Timur berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan kedudukan di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Timur. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Jawa Timur.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Jawa Timur di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Jawa Timur disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Jawa Timur tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Jawa Timur adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Jawa Timur.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Jawa Timur.
KOWANI Provinsi Jawa Timur sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Jawa Timur disahkan oleh Wali Provinsi Jawa Timur melalui Surat Keputusan.