Legalitas KOWANI Provinsi Jawa Timur

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Jawa Timur sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Jawa Timur merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Jawa Timur
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Jawa Timur.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Jawa Timur disahkan oleh Notaris Provinsi Jawa Timur pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Jawa Timur

Surat Keputusan Wali Provinsi Jawa Timur

SK Wali Provinsi Jawa Timur tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Jawa Timur

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Jawa Timur yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Jawa Timur.

2024Kesbangpol Provinsi Jawa Timur

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Jawa Timur berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan kedudukan di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Timur. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Jawa Timur.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Jawa Timur di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Jawa Timur disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Jawa Timur tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Jawa Timur dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Jawa Timur berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Jawa Timur adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Jawa Timur.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Jawa Timur.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Jawa Timur sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Jawa Timur sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Jawa Timur disahkan oleh Wali Provinsi Jawa Timur melalui Surat Keputusan.